Quantcast
Channel: Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10327

Ibu dan Anak Ini Jadi Korban Pelampiasan Seks dan Nikah Gaib Dukun Cabul

$
0
0
slidegossip.com - Seorang pria yang ketahuan menjadi dukun cabul bernama Ade Suryaganda (30 tahun) babak belur dihajar massa. Ade diduga telah menyetubuhi sejumlah wanita di kampungnya dengan modus perdukunan. Bahkan, seorang ibu dan anaknya menjadi korban aksi bejat pria ini. Kepada para korbannya, pelaku mengaku sebagai dukun dan mampu mengobati berbagai macam penyakit. Setiap pasien wanita yang datang ke rumah kontrakan pelaku untuk berobat, harus berhubungan seks dengannya sebagai syarat penyembuhan.
Bahkan, pelaku juga melakukan nikah gaib dengan beberapa korbannya jika ingin penyakitnya sembuh dan usahanya lancar. Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya di Kampung Tugu, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Salah seorang korban, IL (38 tahun) mengatakan saat bertemu dengan pelaku dia harus mau bersetubuh, jika usahanya ingin lancar "Saya datang ke dia memang ingin usaha saya lancar. Terus saya dikasih syariat harus nikah gaib sama dia," katanya saat ditemui Mapolsek Bogor Selatan, Sabtu (9/5/2015)
Selama ini, IL sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga dimintai uang Rp 1,5 juta dan handphone. "Dari tahun 2012 saya ditipu. Kalau dihitung, saya sudah keluar uang sekitar Rp 10 juta," katanya.
Ironisnya, selain IL anaknya yang berusia 22 tahun juga jadi korban pelampiasan seks pelaku. "Setelah ketahuan kedoknya, anaknya saya sekarang syok," kata IL dengan nada sedih.
Selain IL, korban lainnya adalah SH (30 tahun), seorang ibu rumah tangga di Kampung Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan. SH juga diminta nikah gaib dengan dukun cabul itu jika ingin penyakitnya sembuh.
Kasus ini sudah dilaporkan para korbannya ke Polsek Bogor Selatan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bogor Selatan setelah sebelumnya warga menghakimi dukun palsu tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, AKP Puji Astono mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa baju batik, buku dan kertas bertuliskan huruf arab. Selain itu juga disita keris dan amplop.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 284 tentang persetubuhan. Sampai saat ini baru tiga orang korbannya. Kemungkinan bisa saja bertambah," ujarnya.
(Soewidia Henaldi/tribunnews.com;foto:poskotanews.com)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 10327

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>