slidegossip.com - Meski Nikita Mirzani sudah memberikan klarifikasinya bahwa ia tidak terlibat dalam kasus prostitusi artis yang menyeret mucikari F dan O sebagai tersangka, namun pengacara F dan O, Osner Johnson Sianipar, mengungkapkan fakta baru yang berbeda dengan keterangan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani digerebek atas kasus prostitusi artis bersama dengan mantan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita pada Kamis malam (10/12/2015).
Menurut Osner Johnson Sianipar, pada malam kejadian di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (10/12/2015), Nikita Mirzani ternyata sempat menagih uang kencan yang menjadi jatahnya kepada mucikari F. Kemudian F pun menjawab kalau uang tersebut bisa didapat setelah Nikita Mirzani selesai memberikan servis layanan seks-nya kepada pria yang sudah menunggu di kamar hotel, yang tanpa mereka ketahui ternyata adalah polisi yang sedang menyamar sebagai pengusaha kaya.
"NM pada saat di hotel menanyakan ke F uangnya sudah ada belum," kata Osner kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Nantilah kalau udah selesai," kata Osner menirukan jawaban F.
Baca juga :
Osner menjelaskan kalau pada saat itu F sebenarnya sudah menerima uang dari D (polisi yang menyamar sebagai pengusaha yang mem-booking Nikita Mirzani). Uang yang diterima dari D itu kemudian dihitung F bersama O di dalam toilet hotel.
Namun tanpa mereka duga, beberapa saat kemudian polisi malah melakukan penggerebekan. "Enggak lama kemudian digerebek," terang Osner.
Osner juga menegaskan kalau tarif kencan Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah Rp 65 juta dan Rp 50 juta seperti yang disebutkan oleh pihak kepolisian. Namun kata Osner, tarif booking yang sudah disepakati untuk Nikita Mirzani adalah Rp 45 juta dan Rp 25 juta untuk Puty Revita. (Op)