Quantcast
Channel: Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10327

Kenalan Lewat Facebook, Setelah Bertemu, Gadis Cantik 15 Tahun Ini Dipaksa Berhubungan Seks Dengan 3 Pria!

$
0
0
slidegossip.com - Kasus perkosaan yang berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook kembali terjadi dan memakan korban WD, gadis cantik yang masih berumur 15 tahun. WD harus menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook tersebut. Tak hanya harus melayani nafsu bekat seorang pria, WD bahkan diperkosa secara bergilir oleh tiga orang pria.

Atas kejadian tersebut membuat WD dengan didampingi oleh orang tuanya akhirnya melapor ke Polresta Palembang, Sabtu (5/3/2016) malam.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang pun akhirnya bertindak cepat dan tak berselang lama, akhirnya mereka berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni NS (17 tahun), RSR (18 tahun), dan RS (17 tahun) saat berada di kediamannya masing-masing di kawasan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pahit tersebut terjadi saat NS berkenalan dengan WD melalui Facebook seminggu yang lalu. Usai berkenalan, mereka pun lantas bertukaran nomor handphone (hp). Meski belum pernah bertatap muka, keduanya memustuskan untuk mengikat tali percintaan alias berpacaran, setelah itu barulah mereka sepakat untuk saling bertemu.


Sepakat untuk bertemu, akhirnya NS dan RSR menjemput DW dikawasan Jalan sosial KM 5 dengan mengendarai sepeda motor. Dengan berbonceng tiga, merekapun akhirnya menuju lokasi kejadian yang berlangsung di kawasan Simpang Mome Talang Buruk Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Di dalam kamar yang sepi, NS pun lantas merayu DW untuk berhubungan layaknya suami istri. DW sempat menolak, namun akhirnya terjadilah peristiwa pahit itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, NS langsung pergi meninggalkan DW seorang diri. Namun tak lama berselang, RSR masuk kedalam ruangan, dan kembali memperkosa DW.

Tak hanya sampai di situ, satu rekannya yang lain yakni RS pun turut memperkosa DW. Setelah kejadian, DW pun diantarkan kembali ke rumah "Usai mendapatkan laporan dari korban, tim kita langsung bergerak dan tak lama akhrinya mengamankan pelaku."

"Mereka terancam akan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 KHUP ayat 2, yang ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk saat dibincangi Tribunsumsel, Minggu (6/3/2016). (tribunsumsel.com; Slamet Teguh Rahayu)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 10327

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>